Kemenag Terbitkan KMA Penegerian 54 Madrasah

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Agama telah menerbitkan kembali Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penegerian madrasah. Total ada 54 madrasah swasta yang kini berstatus negeri dan beroperasi di 14 provinsi di Indonesia. 

Salinan KMA tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin kepada para Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kelembagaan Madrasah. Rakor ini berlangsung tiga hari, 6 - 8 Februari 2019, di Bogor. 

"Kebijakan penegerian madrasah swasta merupakan salah satu opsi kebijakan strategis untuk mempercepat pemerataan akses dan mutu pendidikan madrasah, terutama di daerah 3T (terluar, terdalam, dan tertinggal)," tuturnya di Bogor, Kamis (07/02). 

"Harapannya madrasah negeri akan menjadi madrasah rujukan atau madrasah model bagi madrasah-madrasah lain di sekitarnya," lanjutnya. 

Menurut Kamaruddin, saat ini, hanya ada 5% madrasah negeri di Indonesia. Sedang 95% madrasah lainnya, dikelola oleh masyarakat (swasta). 

Kamaruddin Amin berjanji di tahun 2019 akan tetap melanjutkan kebijakan pendirian dan penegerian madrasah. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemepan dan Reformasi Birokrasi untuk membahas hal tersebut.  

"Saya berharap, setidaknya di setiap Kabupaten/Kota, ada 1 MAN, 3 MTsN, dan 4 MIN," tuturnya.  

"Keberadaan madrasah negeri dapat menjadi bukti kehadiran negara untuk memberikan jaminan layanan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat," tandasnya. (p/ab)